KLARIFIKASI KESEDIAAN PEMASANGAN ALAT REKAM TRANSAKSI ELEKTRONIK

KLARIFIKASI KESEDIAAN PEMASANGAN ALAT REKAM TRANSAKSI ELEKTRONIK

Bapenda Kabupaten Banyumas mengundang wajib pajak PBJT atas Jasa Perhotelan, wajib pajak PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan dan wajib Pajak PBJT atas Makanan dan Minuman untuk klarifikasi kesediaan pemasangan Alat Rekam Transaksi Elektronik pada Senin, 23 Februari 2026. Sebanyak 7 (tujuh) Wajib Pajak PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan hadir dalam kegiatan ini. Klarifikasi dilakukan untuk mendorong transparansi transaksi serta meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.