Bidang Pajak Daerah II


BIDANG PAJAK DAERAH II

Kepala Bidang Pajak Daerah II mempunyai tugas yaitu merumuskan konsep kebijakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan meliputi kegiatan pelayanan, pendaftaran, pendataan, penilaian, penetapan, penagihan, keberatan, pengurangan pajak daerah II guna tercapaianya target penerimaan pendapatan daerah dari jenis pajak non PBB-P2 dan BPHTB sebagai bahan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bidang Pajak Daerah II Membawahkan :

  1. Sub Bidang Pendaftaran Dan Pendataan II

    Sub Bidang Pendaftaran Dan Pendataan II mempunyai tugas yaitu menyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan pembinaan, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait pelaksanaan kegiatan pendaftaran, pendataan dan penilaian Obyek dan Wajib Pajak Daerah II berdasarkan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas Badan Pendapatan Daerah.

  2. Sub Bidang Penetapan dan Keberatan II

    Sub Bidang Penetapan dan Keberatan II mempunyai tugas yaitu menyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan pembinaan, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait pelaksanaan kegiatan penetapan, keberatan dan pengurangan terkait pajak Daerah II berdasarkan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas Badan Pendapatan Daerah.

  3. Sub Bidang Penagihan II

    Sub Bidang Penagihan II mempunyai tugas yaitu menyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan pembinaan, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait pelaksanaan kegiatan penagihan pajak Daerah II ( non PBB-P2 dan non BPHTB) berdasarkan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas Badan Pendapatan Daerah.