WBS
Whistle Blowing System(WBS)
Apa Itu WBS?
Whistle Blowing System (WBS) adalah mekanisme pelaporan pelanggaran atau penyimpangan yang terjadi di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas.
Tujuan
- Mencegah dan menindak praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
- Menjaga integritas akademik dan transparansi di FPBS.
- Memberikan saluran aman bagi pelapor untuk menyampaikan informasi tanpa takut mendapat tekanan atau ancaman.
Apa Saja yang Bisa Dilaporkan?
- Penyalahgunaan jabatan/wewenang
- Suap atau gratifikasi
- Konflik kepentingan
- Penyalahgunaan dana atau anggaran
- Intimidasi, diskriminasi, atau tindakan tidak etis lainnya
Cara Melaporkan
Formulir Pengaduan Online → Tautan Google Form
Jaminan Perlindungan Bagi Pelapor
- Identitas pelapor RAHASIA dan tidak akan diungkap tanpa persetujuan.
- Tidak ada tindakan balasan atau intimidasi terhadap pelapor.
- Laporan yang masuk akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti.