WBS


Whistle Blowing System(WBS)

 

Apa Itu WBS?

Whistle Blowing System (WBS) adalah mekanisme pelaporan pelanggaran atau penyimpangan yang terjadi di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas.

 

Tujuan

  • Mencegah dan menindak praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  • Menjaga integritas akademik dan transparansi di FPBS.
  • Memberikan saluran aman bagi pelapor untuk menyampaikan informasi tanpa takut mendapat tekanan atau ancaman.

 

Apa Saja yang Bisa Dilaporkan?

  • Penyalahgunaan jabatan/wewenang
  • Suap atau gratifikasi
  • Konflik kepentingan
  • Penyalahgunaan dana atau anggaran 
  • Intimidasi, diskriminasi, atau tindakan tidak etis lainnya

 

Cara Melaporkan

Formulir Pengaduan Online → Tautan Google Form

 

Jaminan Perlindungan Bagi Pelapor

  • Identitas pelapor RAHASIA dan tidak akan diungkap tanpa persetujuan.
  • Tidak ada tindakan balasan atau intimidasi terhadap pelapor.
  • Laporan yang masuk akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti.