FAQ (TANYA JAWAB)


Frequently Asked Questions

 

 

Q : Apa saja layanan pajak yang ada di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas
A : Pajak Bumi dan Bangunan, BPHTB, Hotel, Resto, Hiburan, Parkir, Air Tanah, Reklame dan Opsen PKB
     
Q : Apa itu Pajak Daerah?
A : Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
     
Q : Bagaimana jika saya mempunyai permasalahan dalam mengurus Pajak Daerah?
A : Untuk permasalahan terkait pajak daerah, dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Bapenda Kab. Banyumas, atau di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas
     
Q : Bagaimana cara mengecek tagihan PBB-P2 secara online?
A : Wajib pajak dapat mengecek tagihan PBB-P2 secara online pada laman https://elingpbb.banyumaskab.go.id/
    Selain dapat mengecek tagihan, pada laman tersebut juga terdapat link pembayaran, dan link syarat & blanko pelayanan PBB-P2
     
Q : Berapa tarif pelayanan Pajak Daerah pada Bapenda Kab. Banyumas?
A : Pelayanan Pajak Daerah pada Bapenda Kab. Banyumas tidak dipungut biaya alias gratis
     
Q : Ada nomor whatsapp untuk pelayanan atau konsultasi Pajak Daerah?
A : Untuk pelayanan dan konsultasi Pajak Daerah dapat melalui tautan dibawah ini
    Pajak PBB-P2 (0895321090961)
    Pajak BPHTB (081226646126)
    Pajak Non PBB-P2 & Non BPHTB (089625698072)
     
Q : Bagaimana caranya jika saya ingin memberikan saran, kritik dan keluhan tentang layanan yang ada
A   Saran, kritik dan keluhan bisa melalui :
   
  1. Langsung datang ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas di Ruang Pelayanan;
  2. Nomor Telepon 0281 – 636266;
  3. Instagram @bapenda.banyumas;
  4. e-mail : bapendabanyumas@gmail.com;
  5. Lapak Aduan Banyumas : https://lapakaduan.banyumaskab.go.id/
  6. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor
  7. Kotak Aduan