BIDANG PERENCANAAN, EVALUASI DAN ADMINISTRASI PENDAPATAN
Bidang Perencanaan, Evaluasi Dan Administrasi Pendapatan
Kepala Bidang Perencanaan, Evaluasi Dan Administrasi Pendapatan mempunyai tugas yaitu merumuskan konsep kebijakan dan mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan meliputi kegiatan perencanaan, evaluasi dan administrasi pendapatan serta pengolahan data dan teknologi informasi pendapatan daerah guna tercapainya target penerimaan pendapatan daerah sebagai bahan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Kepala Bidang Perencanaan, Evaluasi Dan Administrasi Pendapatan membawahkan :
- Sub Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pengembangan Pendapatan
Sub Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pengembangan Pendapatan mempunyai tugas yaitu menyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan pembinaan, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait pelaksanaan kegiatan Perencanaan, Evaluasi Dan Pengembangan Pendapatan berdasarkan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas Badan Pendapatan Daerah.
-
Sub Bidang Pemeriksaan Pajak dan Administrasi Pendapatan
Sub Bidang Pemeriksaan Pajak dan Administrasi Pendapatan mempunyai tugas yaitu menyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan pembinaan, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait pelaksanaan kegiatan pembukuan, pemeriksaan dan pelaporan pajak Daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas Badan Pendapatan Daerah.
-
Sub Bidang Pengembangan Teknologi dan Sistem Pelayanan
Sub Bidang Pengembangan Teknologi dan Sistem Pelayanan mempunyai tugas yaitu menyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan pembinaan, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait pelaksanaan kegiatan pengolahan data dan teknologi informasi pendapatan Daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas Badan Pendapatan Daerah.