PROFIL

Profil Bapenda Kab. Banyumas

 

 

Bapenda itu apa sih?

Bapenda merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan sub fungsi pendapatan yang menjadi kewenangan Daerah. Bapenda dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 

Sejarah Bapenda?

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas sesuai tugas dan tanggung jawabnya telah dibentuk sejak tanggal 1 Januari 2020, yang pada waktu itu merupakan pemisahan dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 57 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas.

Tugas Bapenda?

Bapenda mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang keuangan sub bidang pendapatan khususnya pajak daerah I, pajak daerah II dan perencanaan, evaluasi dan administrasi pendapatan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten. 

Fungsi Bapenda?

Dalam melaksanakan tugasnya, Bapenda mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang pajak daerah I, pajak daerah II dan perencanaan, evaluasi dan administrasi pendapatan;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pajak daerah I, pajak daerah II dan perencanaan, evaluasi dan administrasi pendapatan;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukunganteknis di bidang pajak daerah I, pajak daerah II dan perencanaan, evaluasi dan administrasi pendapatan;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah di bidang pajak daerah I, pajak daerah II dan perencanaan, evaluasi dan administrasi pendapatan;
  5. pelaksanaan administrasi kesekretariatan Bapenda; dan 
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

Pajak apa aja sih yang diurusin Bapenda?

Bapenda Kab. Banyumas dalam hal ini hanya mengelola Pajak Daerah. Definisi Pajak Daerah menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak Daerah yang dikelola Bapenda Kab. Banyumas meliputi :

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
  2. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) 
    1. Makanan dan/atau Minuman
    2. Tenaga Listrik
    3. Jasa Perhotelan
    4. Jasa Parkir
    5. Jasa Kesenian dan Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Air Tanah
  6. Pajak Minerba
  7. Opsen PKB dan BBNKB

+