Sekretaris


SEKRETARIS

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas yaitu merumuskan konsep kebijakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan meliputi kegiatan perencanaan, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pelayanan administrasi dan kearsipan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah.

 

Sekretaris membawahkan :

  1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.

    Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas yaitu menyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan pembinaan, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang perencanaan program kerja dan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah.

  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas yaitu menyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan pembinaan, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pelayanan administrasi dan kearsipan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah.