Bidang Pajak Daerah I


BIDANG PAJAK DAERAH I

Kepala Bidang Pajak Daerah I mempunyai tugas yaitu Merumuskan konsep kebijakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan meliputi kegiatan pelayanan, pendaftaran, pendataan, penilaian, penetapan, penagihan, keberatan, pengurangan pajak daerah I guna tercapaianya target penerimaan pendapatan daerah dari jenis pajak PBB-P2 dan BPHTB sebagai bahan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

 

Bidang Pajak Daerah I membawahkan :

  1. Sub Bidang Pendaftaran Dan Pendataan I 

    Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan I mempunyai tugas yaitu Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan pembinaan, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait pelaksanaan kegiatan pendaftaran, pendataan dan penilaian Obyek dan Wajib Pajak Daerah I berdasarkan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas Badan Pendapatan Daerah.

  2. Sub Bidang Penetapan dan Keberatan I

    Sub Bidang Penetapan dan Keberatan I mempunyai tugas yaitu Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan pembinaan, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait pelaksanaan kegiatan penetapan, keberatan dan pengurangan terkait pajak Daerah I berdasarkan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas Badan Pendapatan Daerah.

  3. Sub Bidang Penagihan I

    Sub Bidang Penagihan I mempunyai tugas yaitu Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan pembinaan, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait pelaksanaan kegiatan penagihan pajak Daerah I (PBB-P2 dan BPHTB) berdasarkan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas Badan Pendapatan Daerah.