Kepala Badan
KEPALA BADAN
Kepala Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas yaitu merumuskan, menetapkan, memimpin penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan fungsi penunjang keuangan/pendapatan, bidang pajak daerah I, bidang pajak daerah II dan bidang perencanaan, evaluasi dan administrasi pendapatan yang merupakan kewenangan Daerah kabupaten.