Berita

APA ITU PAJAK BUMI dan BANGUNAN PERDESAAN dan PERKOTAAN (PBB-P2)

Dipublikasikan pada: Selasa, 30 Juni 2026 | Dibaca: 495 kali

APA ITU PAJAK BUMI dan BANGUNAN PERDESAAN dan PERKOTAAN (PBB-P2)

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

Objek Pajak

Objek PBB-P2 merupakan Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi sebagaimana dimaksud termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan.

Subjek Pajak

Subjek PBB-P2 merupakan orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Wajib Pajak

Wajib PBB-P2 merupakan orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Dasar Pengenaan

Dasar pengenaan PBB-P2 merupakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap 3 (satu) tahun.
NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Kab. banyumas, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
Besaran persentase sebagaimana dimaksud atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan:
       - kenaikan NJOP hasil penilaian.
       - bentuk pemanfaatan objek Pajak.
       - klasterisasi NJOP dalam satu wilayah.
Besaran NJOP ditetapkan dengan Keputusan Bupati Saat ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 diatur dengan Peraturan Bupati
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase NJOP dan pertimbangan diatur dengan Peraturan Bupati.

Tarif Pajak

Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen).
Tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen)

Cara Perhitungan Pajak

Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 dengan tarif PBB-P2.

Masa Pajak

Tahun Pajak PBB-P2 merupakan jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.

Saat Terutang

Saat yang menentukan menghitung PBB-P2 terutang yaitu menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari.

Wilayah Pemungutan

Wilayah Pemungutan PBB-P2 yang terutang merupakan wilayah Kab. Banyumas yang meliputi letak objek PBB-P2.

 

Tag terkait:

Aksesibilitas